Belum
lama ini kita mendengar tentang perbudakan buruh, di jaman seperti saat ini
perbudakan masih saja terjadi. Tepatnya terjadi di Tanggerang banten CV Cahaya
Logam, produsen aluminium balok dan panci, Jumat, 3 Mei 2013. Berada di Kampung
Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Sepatan, pabrik ini milik Yuki Irawan. Di pabrik
yang sudah operasi selama 1,5 tahun .
Terjadi
penyekapan 25 buruh, mereka disekap berbulan-bulan tidak mendapatkan gaji.
Barang-barang pribadi seperti dompet, hp disita pemilik pabrik. dan ada 4 buruh
berusia dibawah 17 tahun. Pemilik pabrik home industri ini memperlakukan
buruhnya sangat tidak manusiawi
Penyebab
terjadinya perbudakan buruh ini karena pengusaha tidak mampu penuhi standart
minimal hak-hak buruh seperti standar minimal upah, jam kerja buruh, asuransi
dan jaminan sosial.
Sungguh
memang tidak mempunyai hati nurani pemilik pabrik ini. Dan buruknya
perlindungan terhadap buruh. Hukuman berat kepada pemilik pabrik harus
dijatuhkan, aparat dan pemerintah harus tegas. Karena ini sudah melanggar HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar