Komisi Pembrantasan
Korupsi (KPK) adalah suatu lembaga pemerintah yang betugas untuk mengadili para
koruptor . KPK dibentuk pada
tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan
berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Komisi Pemberantasan
Korupsi mempunyai tugas:
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak
pidana korupsi; dan
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang :
- Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi;
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan
tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi; dan
- Meminta laporan instansi terkait mengenai
pencegahan tindak pidana korupsi.
Walaupun kpk adalah
lembaga pembrantas korupsi di indonesia namun kerapkali kpk malah di kebiri ,
mungkin semua koruptor takut kalau kpk sampai tahu perbuatan mereka sehingga
mungkin saja mereka malah balik menyerang kpk dengan cara lain .contohnya
dahulu antasari azhar yang menjadi ketua kpk dia digulingkan dari
kepemimpinannya karna tersandung kasus lain yaitu merancang pembunuhan
nazarudin zulkarnaen sehingga antasari di nonaktifkan serta dipenjara 18tahun .
selanjutnya chandara hamzah dan bibit juga tersandung kasus , “kasus bermula saat Antasari membuat
testimoni tentang penerimaan uang sebesar Rp 6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan
KPK pada 16 mei 2009. Saat itu Antasari sedang ditahan atas kasus dugaan
pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Karena
testimoni tidak ditindaklanjuti polisi, Antasari lalu membuat laporan resmi
pada 6 Juli 2009 mengenai dugaan suap itu di Polda Metro Jaya. Laporan itu
kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri, lalu dilanjutkan ke penyelidikan dan
penyidikan.
Dalam proses lidik dan
sidik, kata Kapolri, pada 7 Agustus 2009 diperoleh fakta adanya tindak pidana
penyalahgunaan wewenang oleh dua tersangka yang melanggar Pasal 21 Ayat No 30
Tahun 2002 tentang KPK . Saat penyidikan, ditemukan keputusan pencekalan dan
pencabutan pencekalan yang dilakukan oleh kedua tersangka tidak secara
kolektif. Pencekalan terhadap Anggoro Widjojo dilakukan oleh Chandra Hamzah,
pencekalan terhadap Joko Tjandra oleh Bibit S Riyanto, serta pencabutan
pencekalan terhadap Joko Tjandra oleh Chandra Hamzah. Kemudian, dari hasil
penyidikan kasus pencekalan terhadap Anggoro ditemukan adanya aliran dana.
Temuan itu kemudian dituangkan dalam laporan polisi pada 25 Agustus 2009. Dalam kasus dugaan pemerasan, penyidik telah
melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lain. Sedangkan
sangkaan penyalahgunaan wewenang, penyidik telah memeriksa sebanyak 22 saksi
serta saksi ahli dan ditemukan beberapa dokumen. Pasal yang disangkakan adalah
Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421.
Dari alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli didapat empat alat
bukti. Lalu pada tanggal 15 September 2009 pukul 23.20, dua pimpinan KPK
nonaktif itu ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Pada 2
Oktober 2009, berkas perkara Chandra Hamzah dikirimkan ke Kejaksaan dan berkas
Bibit S Riyanto dikirimkan pada 9 Oktober”.
Kasus korupsi yang
ditangani KPK cukup banyak, contohnya: kasusnya muhamad nazarudin kasus suap
wisma atlet SEA Games, kasus Nunu nurbaeti tersangka kasus cek pelawat.
Kasus proyek
pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON)
di Hambalang, Sentul, Jawa Barat , kasus ini juga sedang di usut oleh KPK
, namun KPK belum bisa menentukan aliran
dananya . Saya membaca dari berita online nazarudin membeberkan bahwa
siapa-siapa saja yang menerima aliran dana kasus ini diantarnya menpora Andi
mallarangeng , Ketua umum partai demokrat Anas urbaningrum sudah diselediki
oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas , KPK juga sudah menetapkan mantan Kepala
Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar
sebagai tersangka.
Kasus sedang hangat
diperbincangkan yaitu Cicak vs Buaya jilid II kasus dugaan korupsi simulator SIM di
kepolisian RI dimana sebelumnya polisi dan kpk bersitegang menyidiki kasus ini,
namun setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan pernyataan
bahwa kasus ini dilimpahkan ke KPK , polisi menuruti perintah presiden tetapi hingga
saat ini berkas belum dilimpahkan kepada KPK . KPK sudah terlebih dahulu
menetapkan tersangka dalam kasus ini yakni
Brigjen Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dan Budi Susanto dan mantan Kakorlantas
Irjen Djoko Susilo yang tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Djoko
diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara
mencapai Rp100 miliar dalam proyek pengadaan simulator untuk ujian SIM. Angka yang
sangat fantastis jika uang tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat miskin .
Itulah sedikit contoh-contoh
kasus korupsi di indonesia sungguh ironis memang korupsi di indonesia membuat
indonesia menjadi negara no. 1 paling korup di asia-pasifik ,dan 5 didunia. Sebenarnya
masih banyak kasus lainya
Para koruptor harusnya
diberi sanksi yang tegas agar mereka kapok untuk korupsi lagi , indonesia kan
negara hukum harusnya memeberi hukaman yang setimpal jangan berikan ampun
kepada para koruptor, Indonesia berikan keadilan yang sama jangan masyarakat
kecil mengambil 5 buah kelapa dipenjara hingga 15 tahun sementara para koruptor
yang mengambil uang rakyat hingga milyaran / triliunan Cuma dipenjara dibawah
10 tahun. Ayo seluruh warga indonesia kita sama-sama dukung penuh KPK dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pembrantas korupsi .
Belum lama juga kita
mendengar berita bahwa KPK mengingkan gedung baru karena kapasitas gedung lama
sudah tidak memenuhi , mulanya komisi III DPR tidak menyetujui tetapi saat ini komisi
III DPR sudah menyetujui pembangunan gedung baru , kini KPK harus meyakinkan
kementrian keuangan guna mencairkan dana pembangunan .
Menteri Keuangan, Agus
Martowardojo, KPK harus memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah
melalui Kemenkeu terkait dengan pencairan anggaran pembangunan gedung aset
pemerintah. syarat yang dimaksud antara lain, memiliki rencana aksi yang jelas,
misalnya usulan lokasi, siapa yang akan membangun, dan target waktu pembangunan
gedung,tanah dan sertifikat yang jelas .
Kita juga melihat ada “Koin
KPK” ini dibuat oleh lapisan masyarakat
, para mahasiswa , dan lembaga-lembaga yang peduli dengan KPK untuk pembangunan
gedung baru . Betapa sedihnya melihat fenomena seperti ini lembaga yang ingin
memberantas korupsi yang membuat indonesia menjadi negara terkorup ke 5 didunia
susah untuk mendapatkan gedung baru .
Sumber :