Belom lama ini para buruh melakukan demo
dimana-mana , mereka menuntut hal yang sama dari tahun ke tahun yaitu
pengapusan tenaga kerja alih daya (outsourcing ) yang menurut para pekerja itu
sayang tidak menguntungkan mereka (tidak berpihak kepada pekerja ) namun
tuntutan para buruh sampai sekarang belom terpenuhi .
Sebaiknya kita mengetahui dulu apa itu
outsourcing ? bagaimana sistem kerja outsourcing ? dan mengapa perusahaan-
perusahaan lebih memelih sistem outsourcing ?
APA ITU OUTSOURCING ?
Outsourcing terbagi atas dua suku kata:
out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan
keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih
daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang
oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Mengapa kita harus mengalihkan pekerjaan
yang sifatnya non-core? Karena perusahaan lain dapat mengerjakannya dengan
lebih murah, lebih cepat, lebih baik dan yang lebih utama lagi adalah... karena
kita punya pekerjaan lain yang sifatnya core yang lebih penting.
Adapun undang-undang no.13 tahun 2003 tentang
ketenaga kerjaan pasal 64,65 dan 66.
SISTEM
KERJA OUTSOURCING ?
Sistem perekrutan tenaga kerja outsourcing sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya, karyawan ini direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung. Nanti, oleh perusahaan penyedia tenaga jasa, karyawan akan dikirimkan ke perusahaan lain (klien) yang membutuhkannya.Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa outsource melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawan. Selanjutnya mereka menagih ke perusahaan pengguna jasa mereka.
Karyawan outsourcing biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.
Bagi anda yang berniat mencari pekerjaan via perusahaan outsourcing, sebelum menanda tangani perjanjian kerja, ada baiknya anda perhatikan sejumlah point berikut ini:
1. Jangka waktu perjanjian
Pastikan perjanjian sesuai dengan masa
kerja yang ditawarkan. Perjanjian kerja antara karyawan outsourcing dengan
perusahaan penyedia jasa biasanya mengikuti jangka waktu perjanjian kerjasama
antara perusahaan penyedia jasa dengan perusahaan pemberi kerja. Hal ini
dimaksudkan apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya
dengan perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula
kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja.
2. Jam kerja
2. Jam kerja
Peraturan tentang jam mulai bekerja dan
berakhir, dan waktu istirahat .
3. Gaji dan Tunjangan
3. Gaji dan Tunjangan
Jumlah yang akan diterima serta waktu
pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati, tidak dipotong oleh perusahaan
penyedia jasa outsourcing.
4.Posisi dan Tugas.
4.Posisi dan Tugas.
Pastikan posisi dalam perusahaan dan apa
saja tugas serta tanggung jawab anda selama bekerja di perusahan lain.
MENGAPA
PERUSAHAAN HARUS OUTSOURCING ?
Ada banyak alasan bahwa
perusahaan-perusahaan meng-outsource berbagai macam pekerjaan, tetapi tampaknya
keuntungan yang paling menonjol penghematan uang. Banyak perusahaan yang
menggunakan jasa outsourcing dapat melakukan pekerjaan dengan uang yang lebih
sedikit, karena mereka tidak harus memberikan manfaat untuk pekerja mereka dan
tidak khawatir dengan biaya overhead yang lebih sedikit.
Outsourcing juga memungkinkan perusahaan
untuk berfokus pada isu-isu bisnis lainnya sementara yang detail ditngani oleh
para ahli dari luar. Ini berarti bahwa sejumlah besar sumber daya dan
perhatian, yang mungkin jatuh di atas bahu profesional di bidang manajemen,
dapat digunakan untuk yang lebih penting, masalah yang lebih luas dalam
perusahaan. Perusahaan khusus yang menangani pekerjaan outsourcing sering
efisien, dan seringkali memiliki kemampuan kelas dunia dan akses terhadap
teknologi baru bahwa perusahaan tidak mampu membeli sendiri. Plus, jika sebuah
perusahaan ingin memperluas, outsourcing adalah cara yang efektif untuk memulai
pondasi bangunan di negara lain.
Keuntungan
perusahaan menggunakan sistem outsourcing
Perusahaan dapat menghemat biaya
pengeluaran ,contohnya perusahaan tidak perlu membayar biaya tunjangan,biaya kesehatan atau
biaya-biaya lainya kepada pekerja outsourcing , sehingga dana bisa dialokasikan
untuk kebutuhan perusahaan lainya.
Fokus pada kompetensi
Didalam perusahaan hanya terfokus pada core bisnis. Hal ini dimaksudkan dengan
memperbaiki strategi dan merestrukturisasi sumber daya manusia dan keuangan
yang ada didalam perusahaan.
Restrukturisasi Biaya - leverage Operasi
adalah sebuah pengukuran dengan membandingkan biaya tetap terhadap biaya yang
berubah-ubah. Outsourcing mengubah keseimbangan rasio ini dengan menawarkan
sebuah perpindahan dari biaya tetap ke biaya yang berubah-ubah dan membuat
biaya yang berubah-ubah lebih mudah diprediksi
Meningkatkan kualitas - Mencapai sebuah
perubahan tinggi dalam kualitas melalui kontrak layanan dengan kesepakatan
tingkat layanan yang baru contohnya pekerja outsourcing lebih bekerja keras bekerja
agar dia terus dikontrak oleh perusahaan dimana tempat dia bekerja .
Mengurangi resiko Memininalisit
masalah-masalah yang mungkin timbul terkait
dengan penyediaan dan pengelolaan SDM. Seperti PHK dimasa depan.
KELEMAHAN OUTSOURCING ?
Kurangnya komitmen,dukungan dan keterlibatan pihak
manajemen pelaksana
Kurang pengetahuan mengenai siklus outsourcing secara
utuh dan benar
Kurang baik cara mengkomunikasikan rencana outsourcing
kepada seluruh karyawan
Terburu-buru dalam mengambil keputusan outsourcing
Outsourcing dimulai tanpa visi yang jelas dan pondasi
yang kuat.
Itulah penjelasan
tentang sistem kerja outsourcing , jadi kita dapat simpulkan memang sistem ini
lebih menguntungkan 1 pihak yaitu pihak perusahaan, bagaimana dengan pekerjanya
? pekerjanya akan semakin susah untuk menikmati hasil pekerjaannya . Sebaiknya
sistem ini dihilangkan dan buat sistem baru yang menguntungkan kedua belah
pihak atau mungkin rakyat indonesia bisa beralih menjadi wiraswasta untuk
meningkatkan taraf hidup dan kemajuan indonesia .
Bantu buat Kartu Kredit dengan beragam fasilitas dan diskon, free iuran tahun pertama di manapun anda berada di seluruh pelosok nusantara Kartu Kredit BNI, adalah Kartu Kredit BNI MasterCard dan BNI VISA, baik Kartu Biru, Emas
BalasHapusmaupun Platinum berikut Kartu Tambahannya.
100% berkas aman cukup fc ktp.slip
gaji/skp kartu kredit npwp
khusus karyawan gaji min 3 jt perbulan.owner lampirkan fc ktp siup dan npwp bila memiliki kartu kredit bisa dilampirkan
proses maks 10 hari kerja.Diskon 15% untuk makanan dan minuman dengan minimum transaksi Rp 150.000,- dan maksimum transaksi Rp 2.000.000,-.
Diskon 20% untuk menu makanan Hot Kitchen (tidak termasuk Toast/Honey Toast/Beverage) dengan minimum transaksi Rp 150.000.- dan maksimum transaksi Rp 2.000.000,- (sebelum diskon, pajak dan servis).
Garuda Indonesia Travel Fair 2014, bekerja sama dengan Garuda Indonesia, one stop shopping untuk paket wisata Anda dengan harga spesial menggunakan Kartu Kredit dan Kartu Debit BNI.
Diskon cicilan 0% selama 3 & 6 bulan atau cicilan bunga ringan 0,8% selama 9 & 12 bulan dengan transaksi minimum Rp 1.000.000,-
Hemat hingga 50% atau maksimum Rp 1.000.000,- berminat hubungi
chairul sarto utomo via sms telp
PIN 52B77BDC TELP 088215334251. 085600125176 alamat kantor RUKO GALAKSI ARTERI SOEKARNO HATTA SEMARANG, LUAR KOTA SEMARANG BERKAS BISA DIKIRIM VIA EMAIL DI rooly88@gmail.com,