Cari Blog Ini

Sabtu, 20 Oktober 2012

KPK DIMATAKU




Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) adalah suatu lembaga pemerintah yang betugas untuk mengadili para koruptor . KPK dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .





Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Kpk saat ini diketuai oleh : Abraham Samad.

Walaupun kpk adalah lembaga pembrantas korupsi di indonesia namun kerapkali kpk malah di kebiri , mungkin semua koruptor takut kalau kpk sampai tahu perbuatan mereka sehingga mungkin saja mereka malah balik menyerang kpk dengan cara lain .contohnya dahulu antasari azhar yang menjadi ketua kpk dia digulingkan dari kepemimpinannya karna tersandung kasus lain yaitu merancang pembunuhan nazarudin zulkarnaen sehingga antasari di nonaktifkan serta dipenjara 18tahun . selanjutnya chandara hamzah dan bibit juga tersandung kasus , kasus bermula saat Antasari membuat testimoni tentang penerimaan uang sebesar Rp 6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK pada 16 mei 2009. Saat itu Antasari sedang ditahan atas kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Karena testimoni tidak ditindaklanjuti polisi, Antasari lalu membuat laporan resmi pada 6 Juli 2009 mengenai dugaan suap itu di Polda Metro Jaya. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri, lalu dilanjutkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses lidik dan sidik, kata Kapolri, pada 7 Agustus 2009 diperoleh fakta adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh dua tersangka yang melanggar Pasal 21 Ayat No 30 Tahun 2002 tentang KPK . Saat penyidikan, ditemukan keputusan pencekalan dan pencabutan pencekalan yang dilakukan oleh kedua tersangka tidak secara kolektif. Pencekalan terhadap Anggoro Widjojo dilakukan oleh Chandra Hamzah, pencekalan terhadap Joko Tjandra oleh Bibit S Riyanto, serta pencabutan pencekalan terhadap Joko Tjandra oleh Chandra Hamzah. Kemudian, dari hasil penyidikan kasus pencekalan terhadap Anggoro ditemukan adanya aliran dana. Temuan itu kemudian dituangkan dalam laporan polisi pada 25 Agustus 2009.  Dalam kasus dugaan pemerasan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti lain. Sedangkan sangkaan penyalahgunaan wewenang, penyidik telah memeriksa sebanyak 22 saksi serta saksi ahli dan ditemukan beberapa dokumen. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421.  Dari alat bukti, keterangan saksi, dan saksi ahli didapat empat alat bukti. Lalu pada tanggal 15 September 2009 pukul 23.20, dua pimpinan KPK nonaktif itu ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Pada 2 Oktober 2009, berkas perkara Chandra Hamzah dikirimkan ke Kejaksaan dan berkas Bibit S Riyanto dikirimkan pada 9 Oktober.
Kasus korupsi yang ditangani KPK cukup banyak, contohnya: kasusnya muhamad nazarudin kasus suap wisma atlet SEA Games, kasus Nunu nurbaeti tersangka kasus cek pelawat.
Kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Jawa Barat , kasus ini juga sedang di usut oleh KPK ,  namun KPK belum bisa menentukan aliran dananya . Saya membaca dari berita online nazarudin membeberkan bahwa siapa-siapa saja yang menerima aliran dana kasus ini diantarnya menpora Andi mallarangeng , Ketua umum partai demokrat Anas urbaningrum sudah diselediki oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas , KPK juga sudah menetapkan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar sebagai tersangka.
Kasus sedang hangat diperbincangkan yaitu Cicak vs Buaya jilid II  kasus dugaan korupsi simulator SIM di kepolisian RI dimana sebelumnya polisi dan kpk bersitegang menyidiki kasus ini, namun setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan pernyataan bahwa kasus ini dilimpahkan ke KPK , polisi menuruti perintah presiden tetapi hingga saat ini berkas belum dilimpahkan kepada KPK . KPK sudah terlebih dahulu menetapkan tersangka dalam kasus ini  yakni Brigjen Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dan Budi Susanto dan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo yang tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp100 miliar dalam proyek pengadaan simulator untuk ujian SIM. Angka yang sangat fantastis jika uang tersebut digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin .
Itulah sedikit contoh-contoh kasus korupsi di indonesia sungguh ironis memang korupsi di indonesia membuat indonesia menjadi negara no. 1 paling korup di asia-pasifik ,dan 5 didunia. Sebenarnya masih banyak kasus lainya
Para koruptor harusnya diberi sanksi yang tegas agar mereka kapok untuk korupsi lagi , indonesia kan negara hukum harusnya memeberi hukaman yang setimpal jangan berikan ampun kepada para koruptor, Indonesia berikan keadilan yang sama jangan masyarakat kecil mengambil 5 buah kelapa dipenjara hingga 15 tahun sementara para koruptor yang mengambil uang rakyat hingga milyaran / triliunan Cuma dipenjara dibawah 10 tahun. Ayo seluruh warga indonesia kita sama-sama dukung penuh KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pembrantas korupsi .
Belum lama juga kita mendengar berita bahwa KPK mengingkan gedung baru karena kapasitas gedung lama sudah tidak memenuhi , mulanya komisi III DPR tidak menyetujui tetapi saat ini komisi III DPR sudah menyetujui pembangunan gedung baru , kini KPK harus meyakinkan kementrian keuangan guna mencairkan dana pembangunan .
Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, KPK harus memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah melalui Kemenkeu terkait dengan pencairan anggaran pembangunan gedung aset pemerintah. syarat yang dimaksud antara lain, memiliki rencana aksi yang jelas, misalnya usulan lokasi, siapa yang akan membangun, dan target waktu pembangunan gedung,tanah dan sertifikat yang jelas .
Kita juga melihat ada “Koin KPK”  ini dibuat oleh lapisan masyarakat , para mahasiswa , dan lembaga-lembaga yang peduli dengan KPK untuk pembangunan gedung baru . Betapa sedihnya melihat fenomena seperti ini lembaga yang ingin memberantas korupsi yang membuat indonesia menjadi negara terkorup ke 5 didunia susah untuk mendapatkan gedung baru .


Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar